Layanan / FORENSIK DAN RUMAH DUKA

Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Pelayanan Jenazah Dan Rumah Duka Rumah Sakit Fatmawati

Download

A. PERSYARATAN PELAYANAN

1. Jenazah Umum

     a. Kartu Identitas (KTP/SIM/PASSPORT) jenazah

     b. Kartu Keluarga

     c. Sertifikat Medis Penyebab Kematian dari Ruang Rawat Inap

     d. Surat Penyelesaian Pelunasan biaya perawatan dari service point BPJS

2. Jenazah kasus Forensik dari ruangan

     a. Kartu identitas (KTP/SIM/PASSPORT) jenazah

     b. Kartu Keluarga

     c. Surat keterangan mati tidak wajar


B. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

1. Jenazah mati wajar

     a. Keluarga jenazah datang ke IFPJ mengurus administrasi membawa Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) dari ruangan, Surat penyelesaian peluanasan biaya perawatan dari service point BPJS.

     b. Keluarga pasien ditawarkan pelayanan yang tersedia di IFPJ yang terdiri dari pelayanan memandikan jenazah (pemulasaran jenazah), pengawetan jenazah, transportasi jenazah, peti jenazah, rumah duka sesuai dengan kebutuhan.

     c. Penginputan data jenazah (nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medik, jenis kelamin, alamat), nama dokter penanggung jawab, cara bayar dan jenis pemeriksaan di komputer, memverifikasi permintaan pemeriksaan, mencetak bukti layanan.

     d. Pembayaran dan pencetakan kwitansi dilakukan oleh kasir Bank Mandiri.

     e. Petugas memastikan identitas jenazah sebelum diserahkan ke pihak keluarga, dan menggunting gelang identitas jenazah..

2. Jenazah kasus Forensik dari ruangan

     a. Keluarga jenazah datang ke IFPJ untuk mengurus administrasi membawa surat keterangan mati tidak wajar.

     b. Petugas mengedukasi untuk lapor ke pihak kepolisian terkait kematian tidak wajar dari pasien serta menjelaskan prosedur medikolegal kasus mati tidak wajar.

     c. Penginputan data jenazah (nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medik, jenis kelamin, alamat), nama dokter penanggung jawab, cara bayar dan jenis pemeriksaan di komputer, memverifikasi permintaan pemeriksaan, mencetak bukti layanan.

     d. Bila sudah ada surat permintaan visum dari kepolisian, dilakukan pemeriksaan forensik sesuai permintaan dari kepolisian yaitu pemeriksaan luar mayat dan/atau pemeriksaan dalam mayat.

     e. Keluarga pasien ditawarkan pelayanan yang tersedia di IFPJ yang terdiri dari pelayanan memandikan jenazah (pemulasaran jenazah), pengawetan jenazah (sesuai kondisi jenazah) transportasi jenazah, peti jenazah, rumah duka sesuai dengan kebutuhan.

     f. Pembayaran dan pencetakan kwitansi dilakukan oleh kasir Bank Mandiri.


C. WAKTU PELAYANAN

Hari : Senin s/d Minggu

Waktu : 24 jam


D. BIAYA/TARIF

1. Tunai sesuai tarif yang berlaku

2. Jenazah kasus kekerasan terhadap Perempuan atau Kekerasan terhadap Anak, yang berdomisili Provinsi DKI Jakarta atau mengalami Kejadian Perkara di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Jaminan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 169 tahun 2022)


E. PRODUK PELAYANAN

1. Pemeriksaan Kedokteran Forensik

     a. Pemeriksaan luar Jenazah; dan/atau

     b. Pemeriksaan Dalam Jenazah (Autopsy)

2. Pemulasaran Jenazah

     a. Memandikan Jenazah Muslim Dewasa / Anak

     b. Memandikan Jenazah Non Muslim Dewasa / Anak

3. Pengawetan Jenazah

     a. Dengan Formalin

     b. Dengan Freezer Jenazah

4. Transportasi Jenazah

5. Peti Jenazah

6. Rumah Duka yang terdiri dari 3 ruangan, yang dapat digunakan sesuai kebutuhan keluarga.


F. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

Bantu kami menjaga komitmen pelayanan dengan menyampaikan kritik dan saran melalui :

     ❖ Whatsapp di nomor : 0852 1958 7509

     ❖ No Telepon : 021-7501524 ext. 1408

     ❖ No Telepon : 021-7660568.


G. ALUR PELAYANAN INSTALASI FORENSIK DAN PEMULASARAAN JENAZAH

Responsive image

H. LOKASI INSTALASI FORENSIK DAN PEMULASARAAN JENAZAH RS FATMAWATI


I. FASILITAS GEDUNG

Responsive image
Responsive image
Responsive image