Layanan / RAWAT INAP

I. PERSYARATAN :

A. Umum

    1. Semua Pasien yang dirawat harus ada Surat Masuk Rumah Sakit (SMRS) yang dibuat oleh DPJP

    2. Harus ada Informed Consent (General Consent yang dibuat di pelayanan Admision)

B. Khusus :

    1. Pasien Umum

         a. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)

    2. Pasien jaminan perusahaan

         a. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)

         b. Surat pengantar jaminan dari perusahaan

    3. Pasien jaminan asuransi

         a. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)

         b. Surat Elektabilitas Peserta

II. SISTEM/ MEKANISME/ PROSEDUR :

1. Alur Pasien Masuk

...

2. Tata Tertib Kunjungan Pasien

    a. Hanya boleh dikunjungi oleh Pengunjung dengan usia diatas 12 Tahun

    b. Pengunjung harus menggunakan masker

    c. Penunggu Pasien hanya boleh 1 orang yang didaftarkan identitasnya

    d. Pengunjung yang masuk harus bergantian, paling banyak hanya boleh 2 orang setiap bertemu pasien

    e. Datang sesuai ketentuan jam berkunjung di RS Fatmawati

    f. Pastikan berada dalam kondisi Fit dan sehat, jika sedang demam, sakit tenggorokan, flu atau batuk maka tidak diijinkan berkunjung

    g. Hindari mengobrol dengan suara keras karena akan mengganggu kenyamanan pasien lain

    h. Cuci tangan sebelum maupun setelah membesuk pasien, sebagai pencegahan penularan penyakit dan terapkan etika batuk

    i. Pengunjung dilarang membawa bingkisan, makanan atau minuman ke Ruang Perawatan untuk mencegah transmisi penyakit

    j. Hormati Privasi Pasien

III. WAKTU PELAYANAN :

1. Asuhan Pasien di observasi selama 24 Jam oleh Perawat ( terbagi menjadi 3 shif)

2. Visite Dokter dilakukan setiap hari

3. Jam Kunjungan Pasien Pkl. 11.30 sd 12.30 WIB

IV. BIAYA / TARIF :

1. Tarif Akomodasi :

    a. Kls 3 : Rp. 137.500,-

    b. Kls.2 : Rp. 385.000,-

    c. Kls.1 : Rp. 660.000,-

    d. Kls VIP : Rp. 1.100.000,-

    e. Kls VVIP : Rp. 1.375.000,-

    f. Kls Presiden Suit ; Rp. 1.925.000,-

    g. Ruang Luka Bakar : Rp. 385.000,-

    h. Unit Stroke : Rp. 550.000,-

2. Pasien BPJS Kesehatan /JKN :

    a. Sesuai dengan hak kepersertaan tanpa iur biaya, dijamin BPJS Kesehatan sesuai tarif INACBGs

    b. Pasien Naik kelas sesuai dengan kentuan yang berlaku

V. PRODUK PELAYANAN

1. Pelayanan Rawat Inap Medikal

2. Pelayanan Rawat Inap Ibu dan anak (Infeksi, Non Infeksi)

3. Pelayanan Rawat Inap Bedah

4. Pelayanan Rawat Rehabilitasi Medik,

5. Pelayanan Rawat Inap Stroke

6. Pelayanan Rawat Inap Geriatri

7. Pelayanan Rawat Inap eksekutif

VI. PENANGANAN PENGADUAN

1. Email : irnarsufatmawati22@gmail.com

2. Telepon : 021 7501524, ext.2116/ 2117

3. WA center : Sesuai RS

4. Media sosial : Sesuai RS

5. Ruang pengaduan : Manajemen IRNA lt.1 Gd Anggrek